Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan untuk Rubrik Investigasi

10 Mei 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO edisi 13-16 April 1999, rubrik Investigasi, isinya menyebutkan tentang peraturan yang perlu diluruskan. Dalam tulisan itu, halaman 41, 45, dan 47, serta tabel di halaman 45, nomor 4, tertulis aturan yang dilanggar adalah Keppres No. 16 Tahun 1990. Bukankah peraturan yang dimaksud adalah Keppres No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara? Keppres No. 16 Tahun 1994 tersebut merupakan pengganti/penyempurnaan dari Keppres No. 29 Tahun 1984. Jadi, ketentuan bahwa pengadaan barang dan jasa di atas nilai tertentu harus dilakukan dengan tender/lelang sudah diatur jauh sebelum tahun 1990.

IDI SETYO UTOMO
Jalan Rawa Bambu 22 B,
RT 013/005 Pasarminggu,
Jakarta 12520

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus