Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tentang keselamatan saksi mata

14 November 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada rasa khawatir saya sewaktu menonton "Seputar Indonesia"-nya RCTI, edisi Selasa, 3 November 1992, tentang perampokan sebuah minimarket. Sewaktu krew RCTI mewawancarai salah seorang saksi mata, sang saksi memberi keterangan yang antara lain menyebutkan bahwa ia mengenal para pelaku kejahatan tersebut. Sebagai orang awam yang senang menonton film detektif, saya ingin menanyakan kepada pakar-pakar penyelidik kejahatan: 1. Bila kasus kejahatan sedang dalam penyelidikan dan pelaku belum tertangkap, dapatkah keterangan saksi mata disiarkan melalui televisi tanpa mengaburkan wajah sang saksi mata? 2. Apakah hal tersebut tak menyalahi aturan penyelidikan, dan apakah hal tersebut tak membahayakan keselamatan saksi mata yang kemungkinan wajahnya dapat dikenali oleh pelaku perampokan? Mudah-mudahan ini hanya kekhawatiran saya saja, yang selalu sering menonton film detektif. YAR RACHMAN Taman Aries Blok E 21/22 Kebon Jeruk Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus