Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usulan pemanfaatan zakat, infak dan sedekah (ZIS) sebagai alternatif pembiayaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menuai perbedatan di masyarakat. Ide ini dikemukakan oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, yang menilai bahwa anggaran negara masih belum cukup dalam mendanai program MBG secara keseluruhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan optimal dengan semangat gotong royong," ungkap Sultan Bachtiar dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Kepala Kantor Staf Presiden Anto Mukti Putranto menegaskan bahwa dana MBG telah dianggarkan melalui APBN sebesar Rp71 triliun. Presiden Prabowo Subianto juga memastikan bahwa zakat tidak akan digunakan dalam program tersebut. Menurut Anto, penggunaan dana zakat untuk MBG akan sangat memalukan.
Menanggapi ide tersebut, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS mengungkapkan tidak keberatakn jika zakat, infak, dan sedekah digunakan untuk mendukung program MBG, selama dana tersebut diberikan kepada kelompok fakir miskin. Ketua BAZNAS Noor Achmad menekankan bahwa sesuai syariat islam, zakat hanya dapat disalurkan kepada golongan yang termasuk penerima zakat.
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk amal dalam islam yang memiliki perbedaan mendasar. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing istilah tersebut.
1. Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu untuk menunaikannya. Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik berkah, bertumbuh, dan berkembang. Makna bertumbuh menunjukkan bahwa dengan mengeluarkan zakat, harta seseorang akan berkembang dan bertambah keberkahannya. Sedangkan makna suci menunjukkan zakat adalah media untuk mensucikan jiwa dari dosa-dosa.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik umat Islam, untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Infak
Infak adalah pengeluaran harta yang dilakukan oelh seseorang dalam rangka menunaikan hajat atau kepentingan tertentu. Misalnya suami memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau pemberian upah pegawai termasuk infak.
Tidak semua infak membawa pahala besar, jika infak ini dilakukan dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka ia jadi sedekah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan infak diberikan pada hal-hal yang bermanfaat dan sesuai dengan ajaran Islam.
3. Sedekah
Berbeda dengan infak, sedekah berasal dari kata "shadaqah," yang berarti kebenaran atau kejujuran. Sedekah tidak terbatas pada harta, tetapi juga mencakup amal perbuatan baik seperti senyuman, bantuan tenaga, atau memberikan ilmu yang bermanfaat.
Sedekah dilakukan secara sukarela tanpa batasan jumlah dan waktu, serta lebih luas cakupannya dibandingkan infak. Sesuai dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh HR. Tirmidzi, "Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah."
Salsabilla Azzahra Octavia berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat Baznas