Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Berita Tempo Plus

Pendeteksi Puing di Landasan Pacu

Puing asing di landasan pacu sangat membahayakan penerbangan. Universitas Indonesia dan Kementerian Perhubungan mengembangkan sistem deteksinya dengan metode single shot detector.  

19 Desember 2020 | 00.00 WIB

Pendeteksi Puing di Landasan Pacu/Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pendeteksi Puing di Landasan Pacu/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUING benda asing yang berada di landasan pacu bandar udara sangat membahayakan pesawat yang akan lepas landas atau mendarat. Pertimbangan itulah yang mendorong Departemen Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Kementerian Perhubungan mengembangkan purwarupa Sistem Deteksi Foreign Object Debris (FOD). "Bahaya dari puing, meski dalam ukuran kecil, itu bisa sangat mematikan," kata Fitri Yuli Zulkifli, ketua tim peneliti dan guru besar FTUI.

Fitri memberi contoh peristiwa yang dialami pesawat supersonik Concorde pada 25 Juli 2000. Saat itu, pesawat Concorde lepas landas dari Bandara Charles de Gaulle, Prancis. Tak lama mengudara, pesawat terbakar di bagian ekor yang kemudian membuatnya jatuh dan mengakibatkan 113 awak dan penumpangnya tewas. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ban pesawat menabrak potongan logam di landasan. Ada potongan karet yang terbakar dan itu memicu ledakan di tangki bahan bakar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus