Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Arkeolog Teliti Harta Karun Sriwijaya, Muncul setelah Karhutla

Balai Arkeologi Sumatera Selatan akan meninjau lokasi penemuan benda yang oleh masyarakat disebut sebagai harta karun Sriwijaya

9 Oktober 2019 | 06.36 WIB

Benda-benda purbakala diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya ditemukan di lahan sisa karhutla, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Perbesar
Benda-benda purbakala diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya ditemukan di lahan sisa karhutla, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Arkeologi Sumatera Selatan akan meninjau lokasi penemuan benda yang oleh masyarakat disebut sebagai harta karun Sriwijaya di pantai timur Kabupaten Ogan Komering Ilir. Benda yang diduga artefak tersebut ditemukan setelah terjadi karhutla.

Kepala Balai Arkeologi Sumsel, Budi Wiyana, Senin, 7 Oktober 2019, mengatakan proses peninjauan akan dilakukan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Polda Sumsel dan Pemkab OKI.

"Hari ini kami akan berangkat ke lokasi, salah satu misi kami yakni mensosialisasikan kepada para pemburu agar mau melaporkan temuannya kepada balai arkeologi," ujar Budi Wiyana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

<iframe src='https://players.brightcove.net/3734026318001/default_default/index.html?videoId=6093116338001' allowfullscreen frameborder=0></iframe>

Menurut dia, pihak-pihak terkait, terutama Pemprov Sumsel harus mengambil langkah tegas agar pemburuan harta karun dapat dihentikan, sebab lokasi tersebut masih wilayah penelitian Balai Arkeologi Sumsel.

Ia khawatir semakin banyak benda cagar budaya yang diambil masyarakat di Cengal dan Tulung Selapan OKI akan menghilangkan alur sejarah terutama di kawasan yang sudah diteliti.

Sebelumnya fenomena perburuan harta karun juga pernah terjadi di wilayah yang sama pada 2015, satu tahun setelah Balai Arkeologi Sumsel meneliti wilayah tersebut dan berhasil menemukan data-data penting terkait kehidupan masa pra-Sriwijaya.

"Dari berbagai temuan seperti gerabah, perhiasan, perahu, patut diduga wilayah itu merupakan pemukiman lama dengan rentang waktu pra-Sriwijaya, masa Sriwijaya dan pasca-Sriwijaya," kata Budi.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak lagi mencari barang cagar budaya di wilayah itu karena bisa berpotensi pidana menurut pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang tanpa izin pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dipidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

"Maka dari itu, bagi yang sudah menemukan barang bersejarah agar dapat melaporkan ke Balai Arkeologi untuk didata, sesudahnya boleh dimiliki secara pribadi dengan aturan-aturan yang ada," kata Budi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus