Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Balita Diberi Obat Kedaluwarsa di Posyandu Tangerang, Ini Kata Profesor Pediatrik

Posyandu sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Obat kedaluwarsa itu belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas.

11 Agustus 2022 | 20.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah balita melakukan cek kesehatan di Posyandu Darurat di Kampung Pulo, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020. Posyandu darurat yang berada di atas pintu air untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemberian obat kedaluwarsa jamak terjadi. Bukan hanya di pusat-pusat layanan kesehatan, seperti yang baru-baru ini diakui terjadi lingkungan Puskesmas Kota Tangerang, Banten, tapi juga di lingkup rumah tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sering terjadi," kata dokter spesialis anak, juga Guru Besar Pediatrik di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Kusnandi Rusmil, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kusnandi, biasanya obat punya masa toleransi sekitar 2-3 bulan setelah tanggal kedaluwarsa yang tertera. Jika telanjur diberikan, dia menyarankan agar anak--seperti pada insiden di Tangerang--diobservasi. “Kalau ada tanda muntah dan mual bawa ke Puskesmas,” kata dia.

Kusnandi mengatakan, gejala sakit yang muncul setelah mengkonsumsi obat kedaluwarsa belum tentu bisa disebut keracunan. Pada obat penurun panas, misalnya, dia menyebutkan, "Paracetamol obat aman.”

Profesor yang pernah menjadi Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac ini meminta semua pihak, petugas fasilitas kesehatan maupun orangtua, untuk selalu melihat atau memeriksa tanggal kedaluwarsa obat sebelum diminum.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dinni Anggraeni membenarkan terjadi kelalaian petugas puskesmas yang memberikan obat kadaluarsa di Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di sebuah posyandu. Obat yang dimaksud adalah penurun panas dan diberikan kepada seorang balita sebagai antisipasi bila mengalami kejadian ikutan pascaimunisasi.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dinni menuturkan, posyandu sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Obat yang lama itu belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Saat pelaksanaan BIAN pada Selasa lalu, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.

Menurut Dinni, seluruh petugas baik dari Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinas Kesehatan sudah langsung membahas untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut. Petugas juga sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi si balita.

"Petugas langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan sambil dilakukan peninjauan lanjutan," ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus