Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

BRIN: Teknologi untuk Mengubah Biomassa Menjadi Energi Masih Perlu Dikembangkan

Hasil kajian menunjukkan bahwa biomassa lignoselulosa dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif, karena ketersediaan bahan cukup banyak.

27 Maret 2022 | 18.45 WIB

Laksana Tri Handoko. Foto : LIPI
Perbesar
Laksana Tri Handoko. Foto : LIPI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Iman Hidayat, mengatakan teknologi efisien yang dapat mengubah biomassa menjadi energi masih perlu dikembangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hasil kajian menunjukkan bahwa biomassa lignoselulosa dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif, karena ketersediaan bahan yang cukup banyak. Namun, penyediaan materi secara terus-menerus masih menjadi tantangan utama,” ujar Iman, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BRIN melalui Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan bekerja sama dengan beberapa pusat riset di lingkungan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan melakukan kolaborasi riset dengan Universitas Kyoto, Jepang.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui SATREPS (Science & Technology Research Partnership for Sustainable Development). Sejak 2016, telah dirintis kajian pengembangan energi alternatif dengan memanfaatkan ketersediaan biomassa. Proyek SATREPS tersebut didukung dan didanai pula oleh pihak Japan International Coorporation Agency (JICA) dan Japan Science and Technology (JST).

Menurut Iman, Konferensi SATREPS ke-6 akan menjadi model yang baik untuk memperkuat dan mengembangkan kemitraan penelitian antara Indonesia dan Jepang. Konferensi ini menjadi forum yang menarik untuk berbagi dan mendiskusikan kemajuan kegiatan SATREPS.

Saat membuka The 6th SATREPS Conference, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan tentang kiprah riset tersebut. “Konferensi ini dapat membuka cakrawala baru dari sisi sains dan teknologi, terutama dalam pemanfaatan biomassa bagi solusi energi alternatif, demi keberlanjutan kehidupan dan ekosistem yang lebih baik,” ujarnya.

Fokus riset dalam proyek tersebut terutama mengembangkan teknologi dalam meningkatkan produktifitas lahan yang ditumbuhi alang-alang/marginal. Caranya, dengan memanfaatkan biomassa dalam produksi energi dan material terbarukan.

“Dalam rentang enam tahun kegiatan, tentunya berbagai capaian telah diraih, antara lain metode aplikasi pupuk untuk tanaman yang menghasilkan biomassa energi tinggi, protokol dalam memperbaiki lahan terdegradasi, dan teknologi ramah lingkungan,” ujar Kepala BRIN.

Metode tersebut, menurutnya, untuk memproduksi bahan berbasis lignoselulosa menggunakan tanaman sorgum dengan sistem intercropping. Ia menyebutkan, hasil telaah tersebut akan terdokumen dalam bentuk publikasi ilmiah.

Handoko menegaskan bahwa kegiatan SATREPS sejalan dengan tujuan Sistem Nasional Riset dan Teknologi Indonesia, yaitu pengembangan, kemitraan, pemanfaatan dan kompetensi riset dan teknologi. Ia menegaskan, kolaborasi riset juga harus menjawab tantangan global, kompetensi global, pengembangan kapasitas dan juga peningkatan perekonomian nasional.

Sebagai informasi, kesinambungan Proyek SATREPS ini akan dilakukan melalui kerja sama penelitian dan inovasi pemanfaatan teknologi dengan beberapa pihak swasta, misalnya perusahaan bahan bakar nabati, perusahaan produksi biomaterial, Pembangkit Listrik Tenaga Listrik, Perusahaan Listrik Negara, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus