Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), M. Taufik, buka suara tentang somasi yang dilayangkan kepada Dekan Fakultas Keolahragaan (FKor) UNS, Sapta Kunta Purnama. Langkah itu diambil MWA UNS tak lepas dari isi chat Dekan FKor di grup WhatsApp silaturahmi dosen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana diketahui, pelayangan somasi kepada Dekan FKor UNS berbuntut turunnya ratusan mahasiswa FKor UNS dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat UNS, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufiq membenarkan MWA telah melayangkan hingga dua kali somasi kepada Kunta. Ia mengklaim pelayangan surat itu sudah diketahui oleh semua anggota MWA UNS, termasuk Ketua MWA UNS Hadi Tjahjanto dan Rektor UNS Jamal Wiwoho yang merupakan salah satu anggota MWA.
"Semula dari Dekan FKor yang menurut hemat kami melakukan pencemaran nama baik MWA melalui WhatsApp grup silaturahmi dosen," ucap Taufik dalam konferensi pers di Solo, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut Taufik tidak ada yang salah dengan pelayangan somasi itu. Ia menjelaskan somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju. "Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi," katanya.
Taufik menilai cara itu efektif untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. "Somasi merupakan hak setiap warga negara siapapun boleh melayangkan somasi dan itu bukan merupakan proses hukum dan somasi adalah perbuatan yang sangat kooperatif karena bertujuan menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan," ujarnya.
"Bukan sebagaimana yang dipahami oleh massa yang berdemo di depan Gedung Rektorat UNS, yang menganggap bahwa somasi merupakan tindakan untuk mengkriminalisasi Dekan mereka," tambahnya.
Ia juga menyoroti kehadiran Jamal Wiwoho yang kala itu menemui para pengunjuk rasa namun tanpa memberikan penjelasan, melainkan sebatas janji menyampaikan yang menjadi tuntutan para mahasiswa yang berunjuk rasa. Menurutnya, tindakan itu tidak menunjukkan ketegasan Jamal sebagai Rektor UNS.
"Rektor jelas memiliki kewajiban mutlak untuk segera menghentikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tindakan yang menjurus ke anarkisme, kualitas pendidikan yang mungkin akan menurun karena kejadian ini, dan tentunya hubungan antar-jajaran pengelola UNS akan menjadi tidak baik," katanya.
"Tentu saja potensi seperti itu bisa terjadi apabila Rektor tidak secara tegas mengambil tindakan," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, Rektor UNS merupakan guru besar bidang hukum UNS, tetapi dalam memberikan tanggapan terkait dengan adanya demo di gedung Rektorat UNS tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi.
"Hal ini sangat disayangkan mengingat Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang dalam pasal 27 PP No. 56 Tahun 2020, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah daripada MWA itu sendiri," tuturnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.