Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Harta Karun Sriwijaya, BPCB Jambi: Ada Imbalan Jasa untuk Penemu

BPCB Jambi siap memberikan imbalan pada penemu harta karun Sriwijaya yang menyerahkan artefak pada pemerintah.

14 Oktober 2019 | 15.31 WIB

Artefak berupa perhiasan emas yang diambil masyarakat dari situs di Ogan Komering Ilir, Sumsel, Oktober 2019. Warga menyebut benda bersejarah milik negara ini sebagai Harta Karun Sriwijaya. (Dok. Balai Arkeologi Sumsel)
Perbesar
Artefak berupa perhiasan emas yang diambil masyarakat dari situs di Ogan Komering Ilir, Sumsel, Oktober 2019. Warga menyebut benda bersejarah milik negara ini sebagai Harta Karun Sriwijaya. (Dok. Balai Arkeologi Sumsel)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Para penemu benda cagar budaya, yang oleh masyarakat disebut harta karun Sriwijaya, akan mendapat imbalan pantas jika mereka mau menyerahkannya ke negara. Hal itu dikatakan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Iskandar Siregar, Senin, 14 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Masyarakat memburu benda cagar budaya itu di Kecamatan Cengal dan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Benda bersejarah itu muncul setelah api yang membakar lahan milik sebuah perkebunan padam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Warga pemburu peninggalan sejarah ini kebanyakan mengincar artefak berupa perhiasan emas dan manik-manik. Mereka lalu menjualnya ke pemilik toko emas. 

“Secara prosedur, barang-barang tersebut akan dikaji dulu oleh tim untuk menentukan apakah benda itu benar-benar cagar budaya. Kemudian ditentukan imbalan jasa untuk penemu atau pelapor,” ujar Iskandar kepada Tempo.

Balai Arkeologi Sumatera Selatan juga telah meninjau lokasi penemuan benda cagar budaya. Namun, Iskandar menyebutkan bahwa tempat temuan harta karun Sriwijaya belum ditetapkan sebagai situs.  

Untuk membuatnya menjadi situs, kata Iskandar, harus dimulai dari kabupaten atau kota. “Untuk itu berdasakan undang-undang, kabupaten kota harus membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini yg melakukan kajian dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati atau walikota,” tutur Iskandar.

Sebelumnya, pemilik toko emas di Kecamatan Cengal, Kabuppaten Ogan Komering Ilir (OKI), Levi S. Jeruju, telah membeli beberapa artefak berupa perhiasan emas dan manik-manik yang dijual masyarakat pemburu harta karun itu. Levi, 30 tahun, mengaku siap menyerahkan artefak itu ke negara.

Menurut Levi, jika negara ingin mengambil dengan alasan untuk diamankan, ia siap melepaskannya. "Seharusnya barang-barang begitu memang diamankan negara. Tapi catatannya, saya juga kan beli barangnya dari penduduk, kalau mau ganti silahkan,  kalau betul memang itu peninggalan sejarah," kata Levi kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Jika negara tidak berniat mengambilnya, Levi berencana akan mengoleksi harta karun Sriwijaya tersebut. Benda-benda yang dia beli itu memiliki berbagai bentuk dan motif, mulai dari cincin, lempengan, ada juga yang seperti manik-manik mahkota.

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus