Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Intervensi Dekan dan 7 Guru Besar Mundur, Kemendikbud Minta Unhas Selesaikan Secara Mandiri

Unhas mesti memiliki mekanisme internal untuk penjaminan mutu dan resolusi konflik yang dapat dilakukan secara mandiri.

4 November 2022 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus intervensi oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin atau Unhas membuat tujuh guru besar mundur. Abdul Rahman Kadir yang merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas meminta para guru besar untuk meluluskan mahasiswa S3 yang tidak memenuhi syarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan oleh Rektor Unhas Jamaluddin Jompa. Nizam mengatakan sebagai perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum, mestinya Unhas memiliki mekanisme internal untuk penjaminan mutu dan resolusi konflik yang dapat dilakukan secara mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendorong kampus untuk semakin otonom dan akuntabel melalu tata kelola yang sehat dan dewasa," ujar Nizam kepada Tempo pada Jumat, 4 November 2022.

Adapun Rektor Unhas Jamaluddin Jompa mengaku telah melakukan pertemuan dengan para guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut untuk mendiskusikan mencari solusi atas masalah yang terjadi. “Kami memanggil pihak terkait untuk diskusi mencari solusi,” ucap Jamaluddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 November 2022.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, disepakati jalan damai. Guru besar FEB yang mengundurkan diri sebelumnya kembali mengajar lagi dan sepakat untuk menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan dan diselesaikan internal di FEB. “Tidak melibatkan pihak-pihak dari luar universitas,” tutur dia.

Sebelumnya, dalam surat pengunduran diri salah satu guru besar Mahlia mengatakan alasannya mundur karena institusi itu sudah mengabaikan unsur tata kelola organisasi yang baik dan benar. Misalnya kredibel, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Kemudian norma-norma akademik, administratif, dan nilai-nilai etika moral. 

Sedangkan guru besar lainnya Siti Haerani menuliskan alasan dirinya mundur lantaran diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat kelulusan. Karena mahasiswa itu tidak pernah menghadiri kelas kuliah. Padahal perkuliahan digelar secara online, tapi mahasiswa itu tidak mengerjakan tugas, tidak ikut ujian, dan tidak ada komunikasi dengan dosen.

Didit Hariyadi | Devy Ernis

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus