Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?

12 Mei 2024 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) memicu aksi protes di sejumlah kampus terutama Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) beberapa tahun terakhir. Apa dan bagaimana sebenarnya konsep dari PTNBH itu? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, Aturan Kemendikbudristek yang baru mengatur pemetaan tarif UKT menjadi lebih spesifik di tiap program studi. Contoh kampus yang akan menerapkan aturan baru tersebut adalah Universitas Indonesia (UI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya UI, sejumlah kampus PTNBH lainnya seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menerapkan kenaikan UKT hingga menuai aksi protes dari mahasiswa. 

Mengenal Tentang PTN BH di Indonesia

Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status yang membuat universitas satu dan lainnya memiliki perbedaan dalam melaksanakan sistem kelembagaannya. Status-status tersebut ialah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU), dan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN-Satker). 

PTN BH atau singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah dengan status badan hukum yang otonom. 

Dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, perguruan tinggi yang berstatus PTN BH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber dayanya sendiri termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Misalnya, membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, serta berwenang untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai tetap non-PNS. 

PTN BH beroperasi dengan cara yang mirip seperti BUMN, di mana mereka mengatur keuangan dan asetnya sendiri. Sebagaimana dikutip dari situs resmi IPB, pendapatan PTNBH bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aset yang diperoleh dari usaha PTNBH menjadi aset PTNBH yang merupakan aset negara yang dipisahkan. Sedangkan aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTNBH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

Berdasarkan data dari laman sinta.kemendikbud.go.id yang diakses pada Jumat, 10 Mei 2024, terdapat 21 Universitas di Indonesia yang termasuk kategori PTNBH, antara lain:

- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Semarang (Unesa) 
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember 
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Negeri Malang
- Universitas Negeri Padang
- Universitas Negeri Surabaya
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Andalas (Unand)
- Universitas Syiah Kuala 
- Universitas Terbuka (UT)

NI MADE SUKMASARI | ANANDA RIDHO SULISTYA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | FANI RAMADHANI | INTAN SETIAWANTY | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus