Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sains

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.

26 Desember 2023 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil itu berdasarkan update laporan verifikasi kasus kematian Covid-19 dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BTKL) Batam," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenkes melaporkan pasien terkonfirmasi positif BA.2.86.1 yang merupakan sub-lineage JN.1 berinisial FV (48) berjenis kelamin laki-laki, meninggal pada 18 Desember 2023 di Rumah Sakit Embung Fatimah.

Sedangkan pasien terkonfirmasi Subvarian Omicron GE.1 dialami warga berinisial GNS (77), berjenis kelamin laki-laki, meninggal pada 21 Desember 2023 di Rumah Sakit (RS) Elizabeth Lubuk Baja.

Laporan yang diterima Kemenkes menginformasikan pasien Covid-19 di Kota Batam hingga saat ini sebanyak tiga kasus, dua diantaranya meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam perawatan.

Nadia mengatakan Kemenkes masih memeriksa sampel dari jenis virus yang menginfeksi pasien yang masih dalam proses perawatan melalui jejaring laboratorium nasional.

Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam pada Sabtu lalu mengumumkan seorang warga Kecamatan Batuaji, Kota Batam, meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19 varian JN.1. Menurut data yang dirilis pada Jumat, 22 Desember 2023 terdapat satu pasien yang terinfeksi Covid-19 varian JN.1 di wilayah setempat.

Pada libur Natal 2023 dan menjelang Tahun Baru 2023 Kemenkes mencatat sebaran Covid-19 varian JN.1 di Indonesia terus bertambah mencapai 41 kasus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan temuan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequensing (WGS) terhadap 77 sampel atau 43 persen dari 453 kasus konfirmasi Covid-19 pada sepanjang November sampai awal Desember 2023.

“Hasil sequence kami terhadap JN.1 ini naik. Tadinya hanya 1 persen di awal November menjadi 19 persen di minggu ketiga November. Kemudian di awal Desember ini sudah 43 persen,” kata Menkes saat konferensi pers Kesiapsiagaan Sektor Kesehatan Menghadapi Masa Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2023, Jumat, 22 Desember lalu.

Menkes menjelaskan dari 41 kasus yang ditemukan, lima kasus konfirmasi ditemukan pada 6-23 November 2023 dengan rincian  dua kasus dari Jakarta Utara, satu kasus dari Jakarta Selatan, satu kasus dari Jakarta Timur, dan satu kasus dari Batam.

Sementara itu 36 kasus lainnya ditemukan dari pengambilan sampel pada 1-12 Desember 2023 dengan rincian 29 kasus ditemukan di Jakarta Selatan, dua kasus dari Jakarta Timur, dua kasus dari Jakarta Utara, dan tiga kasus dari Batam.

Budi mengatakan mayoritas pasien atau sekitar 39 persen yang terkonfirmasi adalah tidak bergejala. Pada 14 persen pasien yang bergejala, mayoritas mengalami batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

Sementara beberapa pasien menderita komorbid seperti penyakit jantung koroner, diabetes melitus, hipertensi, gangguan pernapasan berat atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), dan gangguan imunologi.

Dengan terus bertambahnya jumlah pasien positif, ia mengimbau agar masyarakat secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dan melengkapi dengan menyegerakan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos vaksinasi terdekat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus