Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sains

Kepala BRIN: Periset di Daerah Mau Kembali ke K/L-nya, ya Boleh-boleh Aja

Kepala BRIN bicara kebijakan homebase unit kerja yang membikin gejolak terbaru di internal.

13 November 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menepis penilaian telah secara tiba-tiba memaksa para periset eks kementerian dan lembaga yang sebelumnya bertugas di daerah untuk pindah ke homebase unit kerja di pusat ataupun organisasi riset masing-masing. Kebijakan sentralisasi yang berlaku mulai tahun depan tersebut menjadi penyebab gejolak terkini di internal BRIN karena mendapat tentangan dari sebagian periset di daerah-daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa 12 November 2024, Handoko kembali menyatakan kalau penarikan para periset ke homebase unit kerja masing-masing merupakan tahap akhir dari transisi kelembagaan BRIN yang telah berjalan sejak 2021. “Kebijakan mereka bisa di daerah itu kan kebijakan transisi, memanfaatkan skema work from anywhere yang kami implementasikan sejak awal,” kata Handoko. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karenanya, menurut dia, periset dari eks kementerian dan lembaga yang sebelumnya bertugas di daerah tidak dipaksa segera pindah secara tiba-tiba. Mereka diberi waktu sejak awal integrasi ke dalam BRIN hingga akhir 2024 untuk menentukan apakah akan bergabung dengan BRIN di homebase pusat atau pindah ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang membutuhkan tenaga periset. "Atau mereka misalnya mau kembali ke K/L-nya, ya boleh-boleh aja,” tuturnya. 

Menurutnya, kebijakan ini telah disampaikan sejak lama, termasuk saat kunjungannya ke daerah seperti Makassar. Homebase terkonsentrasi sebagian besar di Pulau Jawa, yakni di Jakarta, Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Di luar itu ada pula di Lampung.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Defara

Sebelumnya, sejumlah peneliti BRIN mengungkap keresahannya dengan arahan penataan SDM periset yang diumumkan oleh Handoko pada 7 Oktober 2024 lalu. Jika para peneliti di daerah menolak pindah dari domisilinya saat ini, mereka diberi pilihan pindah ke BRIN daerah (pemda) dengan jabatan fungsional tetap sebagai periset, kembali ke kementerian/lembaga asal dengan alih jabatan fungsional selain periset, atau mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagian menganggap kebijakan atau arahan ini akan sangat berpengaruh terhadap kinerja penelitian yang telah dibangun selama ini. Mereka menekankan bahwa keberadaan para peneliti di daerah sangat penting untuk menjaga relevansi penelitian dengan konteks lokal. Pertimbangan keluarga yang sudah menetap juga menjadi salah satu keberatan yang diungkap.

Tenggat mereka menetapkan pilihannya adalah 18 November ini dan beberapa mengungkap 'menyerah' bertahan di BRIN. Di antaranya adalah Ulla Aziz dari Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra yang selama ini berbasis di Kawasan Kerja Bersama (KKB) BRIN Manado.

Dia mengungkap keputusannya mundur dari BRIN dan berharap bisa pindah ke kantor daerah dari Kementerian Kebudayaan, meski risikonya dia tidak lagi menjadi peneliti. “Saat saya memilih untuk tidak menetap di Jakarta, otomatis profesi saya sebagai peneliti berhenti,” ucap arkeolog dengan studi spesifik prasejarah ini saat dihubungi, Senin 11 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus