Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Beberapa supermarket di Bandung mulai meninggalkan kantong plastik belanjaan per 1 Januari 2019. Sebuah toko serba ada di Bandung misalnya, mengganti kantong plastik belanjaan dengan kotak kardus bekas jika konsumen tidak membawa tas belanjaan sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di sebuah supermarket di Jalan Buah Batu Bandung, kasir menanyakan lebih dulu apakah konsumen membawa tas belanja sendiri atau tidak. Konsumen yang tidak membawa akan diberi kotak kardus bekas gratis untuk membungkus belanjaan.
Kasir mengambil kardus yang telah disiapkan di bawah meja lalu membukanya kemudian sambungannya dipasangi pita perekat. Setelah semua barang belanjaan konsumen penuh, kotak kardus diikat tali plastik. Sebagian konsumen membawa kotaknya tanpa diikat lalu dimasukkan ke mobil.
Namun ketentuan larangan kantong plastik belum berlaku total di toko serba ada itu. Seorang pembeli misalnya terlihat menenteng plastik belanjaan berlogo supermarket itu. "Kalau (beli) pakaian masih pakai kantong plastik," kata kasir lelaki itu, Senin, 1 Januari 2019.
Pengurangan kantong plastik juga telah diterapkan pemilik warung serba ada di daerah Jalan Terusan Buah Batu, Bandung. Habibah, pemilik toko mengatakan, pembeli suka mudah meminta kantong plastik untuk bungkus belanjaan yang jumlahnya sedikit. "Kalau habis banjir saya suka lihat sampah kantong plastik banyak bertebaran di jalan," katanya.
Karena itu, ia mendukung pengurangan kantong plastik dan menerapkannya sejak beberapa bulan lalu. Tapi Habibah juga sadar, hampir semua produk yang dijual di warungnya berkemasan plastik. "Padahal ini plastiknya lebih tebal, terurainya pasti lama," kata dia.
Beberapa pemerintah daerah seperti di Bali dan Kota Bogor telah mengeluarkan aturan pelarangan kantong plastik pada beberapa tempat pusat perbelanjaan. Aturan itu rencananya diterapkan per 1 Januari 2019. Selain itu pemerintah Korea Selatan juga dikabarkan memberlakukan larangan serupa.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Indonesia atau Inaplas Suhat Miyarso menolak larangan kantong belanja plastik yang dilakukan beberapa kepala daerah dan meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. "Inaplas mendesak agar kebijakan itu diganti dengan usaha peningkatan kinerja pengelolaan sampah bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Suhat saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2018.
Meski begitu, Inaplas mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah, sekaligus prihatin dengan perilaku masyarakat pengguna plastik yang abai terhadap lingkungan."Kami semua paham bahwa masalah kantong belanja plastik bukan disebabkan material plastik tetapi diakibatkan oleh sistem pengelolaan sampah yang buruk," ungkap Suhat.
Menurut dia, plastik bekas pakai masih memiliki nilai ekonomi yang dapat didaur ulang, digunakan ulang atau diolah kembali sehingga menumbuhkan usaha-usaha baru bagi masyarakat. Untuk itu, Suhat menyampaikan bahwa pelarangan kantong belanja plastik bukan solusi penanganan pencemaran akibat sampah baik di darat, sungai maupun laut.
Simak artikel menaroik lainnya seputar kantong plastik hanya di kanal Tekno Tempo.co.