Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara, Sumber dan Kedudukannya

Berikut makna Pancasila sebagai dasar negara, sumber dan kedudukannya yang perlu diketahui oleh masyarakat

12 Desember 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketetapan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran penting sebagai landasan dalam mengatur sistem tata negara.


Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara telah disusun sedemikian rupa dalam rangka mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga termaktub dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 mengenai pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Mengutip buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi oleh Ristekdikti, Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai landasan dan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan negara. Pancasila turut menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Hal ini bermakna bahwa segala peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apabila nilai-nilai Pancasila diterapkan secara konsisten, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Segenap bangsa Indonesia akan mencapai titik kemakmuran. Cita-cita dan tujuan bangsa pun dapat terwujud.


Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara


Menurut Kaelan (2000), berikut kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:

1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Pancasila menduduki peringkat tertinggi dalam tata tertib hukum Indonesia.

3. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara, baik hukum tertulis

maupun tidak tertulis.

4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang 

mewajibkan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita dan moral rakyat yang luhur.

5. Pancasila sebagai sumber penyelenggaraan negara. Artinya, Pancasila menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia


Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara


Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi juga menjabarkan perinal urgensi kedudukan Pancasila. Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat digali dengan pendekatan kelembagaan dan pendekatan personal.


Pendekatan kelembagaan yaitu menyelenggarakan negara bersumber pada nilai-nilai Pancasila, sehingga negara menjamin terwujudnya tujuan negara dan kepentingan nasional. Hal ini dapat mengarahkan Indonesia pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur.


Kemudian untuk pendekatan personal sendiri terletak pada pihak yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan (aparatur negara), yang menjalankan nilai-nilai Pancasila secara murni. Sehingga, formulasi kebijakan negara akan mengedepankan kepentingan rakyat.


Sumber Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki peranan penting sebagai dasar negara dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Selain itu, pancasila memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis.

1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara


Sebagaimana telah disebutkan, Pancasila merupakan dasar negara Republik. Secara yuridis ketatanegaraan, Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. 

2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara


Pancasila dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasional dalam sidang persiapan kemerdekaan Indonesia. Mohammad Hatta juga menyampaikan Pancasila dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia.

3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara


Secara sosiologis, Pancasila mengandung nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta cita-cita kebangsaan.

4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

1 ayat (2) UUD 1945 terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Maka dari itu, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.


LALA DITA PANGESTU

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus