Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Ribuan Kukang Diperdagangkan Melalui Facebook

Dalam kurun waktu 2016-2017, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang.

4 Maret 2018 | 03.46 WIB

Dengan berbagai latar belakang penyebab stres, ratusan kukang yang kini tinggal di tempat rehabilitasi juga menjalani program pengayaan.
Perbesar
Dengan berbagai latar belakang penyebab stres, ratusan kukang yang kini tinggal di tempat rehabilitasi juga menjalani program pengayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Padang - Sebanyak 1.359 ekor kukang (nycticebus) atau yang biasa disebut "si malu-malu" diperdagangkan melalui akun media sosial Facebook sejak 2016 hingga 2017, berdasarkan data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).

Baca: 8 Kukang Hasil Sitaan Dilepas ke Habitat Asli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun dihubungi dari Padang, Sumbar, Sabtu, 3 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2017 tersebut, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang.

"90 persen penjual kukang merupakan pria, dan kukang yang sering diperdagangkan yakni jenis kukang Jawa yakni 59 persen," ungkapnya seraya menambahkan bahwa harga kukang rata-rata di pasaran yakni Rp 400 ribu per ekor.

Dalam perburuan kukang, kata dia, 30 persen satwa tersebut mati saat menuju perdagangan. Perdagangan kukang tertinggi yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedagang maupun pemburu kukang yang tertangkap. "Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14 persen," ujar Tantyo.

Kemudian selama 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp 59 miliar pada kurun waktu yang sama.

Tantyo meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas perdagangan satwa liar ini. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bunyi salah satu pasal dari UU tersebut," katanya, menambahkan.

Simak artikel lainnya tentang kukang di tempo.co

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus