Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa tragedi Kanjuruhan tampaknya menjadi titik balik untuk mengevaluasi pelaksanaan dan pengamanan pertandingan sepak bola di stadion-stadion di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, dikabarkan sebanyak 125 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan, sesak napas, dan terinjak-injak. Peristiwa ini terjadi usai aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tengah lapangan dan sejumlah tribun sehingga para penonton panik dan berhamburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, merujuk FIFA Stadium Safety and Security Regulation, gas air mata tersebut sebaiknya tidak dibawa dan digunakan oleh aparat kepolisian. Aturan ini sebenarnya tidak menyebut gas air mata secara eksplisit, tetapi menggunakan istilah crowd control gas atau gas pengontrol massa.
Lantas, apa saja aturan dan larangan dari FIFA bagi aparat keamanan dalam mengondisikan pertandingan sepak bola di stadion?
Baca: Investigasi Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Membuat Panik
Aturan dan Larangan FIFA bagi Aparat Keamanan
Dalam aturan FIFA, penjaga keamanan didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan atau dikontrak untuk membantu pengelolaan keselamatan dan keamanan penonton, pemain, ataupun ofisial.
Secara terang-terangan, FIFA juga menuliskan bahwa penjaga keamanan ini dapat berasal dari anggota militer, pihak kepolisian, ataupun tim keamanan lain. Adapun, beberapa tugas yang sebaiknya dilaksanakan oleh aparat keamanan sesuai Poin 16 aturan FIFA adalah:
- Melakukan pemeriksaan keselamatan dan keamanan, seperti arahan tim manajemen keamanan stadion;
- Memastikan bahwa penonton ditampung sesuai jumlah tiket;
- Memastikan bahwa semua titik masuk dan keluar, termasuk semua pintu keluar darurat, tidak terhalang setiap saat;
- Menanggapi insiden darurat sesuai dengan rencana darurat; dan
- Memberikan pertolongan pertama darurat sesuai kebutuhan.
Selain beberapa kewajiban tersebut, aparat keamanan yang berjaga di stadion juga diimbau untuk menghindari sejumlah tindakan berikut.
- Dilarang membawa atau menggunakan senjata api dan gas pengontrol massa.
- Tidak mengenakan pakaian agresif, seperti helm, tameng, dan masker wajah, kecuali terjadi eskalasi ancaman dan potensi kericuhan.
- Mengonsumsi minuman beralkohol sebelum dan selama pertandingan.
- Menunjukkan kesetiaan pada salah satu tim di atas tim yang lain.
- Menggunakan bahasa tubuh yang cabul, menyinggung, ataupun mengintimidasi.
Perlu diketahui juga bahwa FIFA Stadium Safety and Security Regulation ditulis sebanyak 112 lembar dengan 69 poin utama mulai dari persoalan manajemen keamanan, aparat, manajemen massa, hingga pengukuran struktural dan teknis pada stadion.
Namun, terkait aturan FIFA ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin justru menyatakan baru tahu soal regulasi tersebut. "Saya terus terang, jujur, saya baru lihat yang aturannya FIFA mengenai tata caranya (keamanan stadion)," ujarnya kepada Tempo.co pada 3 Oktober 2022.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.