Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara soal kisruh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Bias. Melalui unggahan Instagram Story pada Kamis, 13 Februari 2025, Agnez menegaskan posisinya dan menyebut akan terus memperjuangkan kebenaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita—semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulisnya.
Pelantun ‘Matahariku’ itu juga menyinggung pihak yang mengaku memperjuangkan keadilan tetapi justru menyebarkan informasi keliru. Agnez menyoroti pihak yang menurutnya mengklaim memperjuangkan keadilan, tapi justru bertindak sebaliknya dengan menyebarkan kebohongan tanpa rasa malu.
Nama Melly Goeslaw dan Armand Maulana Disebut
Agnez turut menyebut Melly Goeslaw dan Armand Maulana sebagai musisi yang mendukungnya dalam polemik ini. "Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang KORUPSI TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM dan juga menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM. Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," tulisnya.
Penyanyi kelahiran 1986 itu kemudian menambahkan bahwa mereka yang melawan arus sering kali mendapat serangan terhadap integritas pribadi. "Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ungkapnya menambahkan. Dalam unggahan selanjutnya, Agnez menulis satu kata yang menandakan langkah hukum berikutnya: "Kasasi."
Putusan Pengadilan: Agnez Didenda Rp 1,5 Miliar
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada 30 Januari 2025 menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta. Hakim menyebut Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga penampilan komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Agnez divonis membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum yang bermula sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa sebelum menggugat, kliennya telah melayangkan somasi namun tidak mendapat tanggapan memuaskan. "Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN," kata Minola saat mendampingi Ari Bias di Bareskrim pada 19 Juni 2024.
Sejak kasus ini bergulir, sejumlah musisi lain ikut bersuara mengenai sistem royalti di industri musik Indonesia. Ahmad Dhani, Anji Manji, hingga Meisya Siregar, istri Bebi Romeo, turut menanggapi isu ini. Perdebatan mengenai hak cipta dan pembagian royalti bukan perkara baru. Kasus Agnez Mo dan Ari Bias kembali memantik diskusi soal perlindungan hak pencipta lagu dan transparansi dalam industri musik Tanah Air.