Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teroka

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi karena Nyanyi Lagu Bilang Saja Tanpa Izin

Pihak Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi karena Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik terhadap somasi yang mereka layangkan sebelumnya.

20 Juni 2024 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Agnes Monica atau Agnez Mo resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ari Bias sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo karena membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya tanpa izin untuk kegiatan komersial.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu karya Ari Bias tersebut di tiga tempat hiburan malam di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live konser tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya, juga tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," kata Minola di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Agnez Mo Mengabaikan Somasi dari Ari Bias



Minola Sebayang datang ke Bareskrim Polri didampingi Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi. Ari Bias merupakan salah satu anggota dari AKSI. Menurut Minola, laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan kepada Agnez Mo tiga pekan lalu.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Dan oleh karena kami anggap tetap tidak memiliki itikad baik, hari ini di sela-sela kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops, kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan," kata Minola. Dalam kesempatan itu, Minola menyebut sudah mendapat rekomendasi supaya laporan mereka segera diproses.

Dalam perkaran ini, menurut Minola, Agnez Mo telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Minola juga menuturkan perkiraan kerugian yang dialami kliennya sekurang-kurangnya Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Ari Bias sudah secara terbuka telah melarang Agnez Mo untuk menyanyikan lagu "Bilang Saja". Dia mengunggah video ketika Agnez Mo manggung membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin," tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus