Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melly Goeslaw, penyanyi dan pencipta lagu turut menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memvonis penyanyi Agnez Mo membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias. Melly mempertanyakan dasar keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini,” tulis Melly melalui unggahan Instagram pribadinya, Selasa, 4 Februari 2025. Pelantun ‘Ku Bahagia’ itu merinci, berdasarkan undang-undang, kewajiban pembayaran royalti ada di pihak promotor atau penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
Melly juga mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan majelis hakim. “Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tulisnya.
Melly Goeslaw Khawatir pada Ekosistem Musik
Melly juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa putusan ini akan menciptakan kesalahpahaman yang memperburuk hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu. “Sungguh, ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” ungkapnya.
Saat ini, Melly yang juga anggota DPR RI Komisi X sedang menyusun revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menegaskan prosesnya dilakukan dengan hati-hati bersama tim Badan Keahlian DPR RI. “Kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga berharap negara lebih hadir dalam isu ini. “Sebab seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda,” tulisnya.
Ahmad Dhani Ikut Berkomentar
Musisi Ahmad Dhani juga mengaku sudah berusaha membantu penyelesaian sengketa ini dengan menghubungi Agnez Mo, tapi tak kunjung mendapat respons. “Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulis Dhani di Instagram, Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam putusan perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis, 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan Agnez Mo menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Bias tanpa izin dalam tiga penampilan komersial. Sebagai konsekuensi, Agnez Mo divonis harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Sengketa ini bermula dari gugatan yang didaftarkan Ari Bias pada 11 September 2024.