PEMERINTAHAN ISLAM Penulis: Dr. Muhamad Husein Heikal Penerit: Pustaka Firdaus, Jakarta, 1990, 153 halaman DEBAT panjang tentang bentuk pemerintahan Islam memang sering muncul antara para ulama dan ahli agama Islam (Islamolog). Sebabnya, antara lain, Quran dan Sunnah tak menyatakan hal itu secara tegas, misalnya, "dirikanlah negara Islam". Begitu juga buku ini. Ia tak mampu menjawab secara konkret bentuk pemerintahan Islam. Ia hanya memaparkan rambu-rambu yang harus ada pada sebuah pemerintahan Islam. Dalam bukunya ini, Heikal mengidentikkan bentuk pemerintahan Islam sebagai "sosialis positif'. Maksudnya, sosialis yang tak menggugat hak pemilikan individu. Padahal, sosialisme, apa pun yang diterapkan, bila tak bersumber pada Quran, bukan ajaran Islam. Sebab, akhirnya, dalam praktek, Islam hanya menjadi legalitas ajaran sosialisme. Heikal memberi contoh tentang praktek sosialisme dalam pelaksanaan ibadah Islam, yakni mendirikan masjid. Heikal juga memaparkan praktek sosialisme dalam pemerintahan yang dipimpin Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin (terutama masa Abubakar dan Umar), Bani Umayah, dan Abasiyah. Pada saat Rasul di ambang maut, tulis Heikal, beliau masih punya uang tujuh dinar. Nabi segera memerintahkan agar uang itu diberikan kepada fakir miskin. Topik pemerintahan Islam memang sering dikupas. Misalnya, buku Pemerintahan Islam terbitan Mizan, 1983. Kumpulan buah pikiran enam penulis ini diberi pengantar oleh Amien Rais. Ia memutlakkan bahwa seluruh dimensi kehidupan muslim -- termasuk kehidupan bernegara dan berpemerintahan -- harus bertumpu pada tauhid sebagai esensi ajaran Islam. Jadi, pemikiran Heikal -- tentang pemerintahan Islam yang berlandaskan sosialisme itu -- bukanlah pemikiran Islam. Begitu juga soal demokrasi, yang menurut Amien Rais, tak lebih dari prinsip-prinsip sosialisme Perancis: kebebasan, persaudaraan, dan persamaan. Pada bagian akhir buku ini, Heikal menyinggung empat kebebasan yang harus ada dalam pemerintahan Islam. Yaitu kebebasan akidah, berpikir, bebas dari kemiskinan, dan ketakutan. Ia sangat concern tentang Islam sebagai agama per-damaian, yang menjamin penganut agama lain bebas memeluk agama yang diyakininya. Laa ikroha fiddiin -- tak ada paksaan dalam beragama. Ahmad Taufik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini