Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

<font face=arial size=1 color=navy><B>Chikita Fawzi</B></font><BR />Damai Unyil dan Upin-Ipin

13 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
pt_Chikita1329.jpg

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantaran sedang kuliah di Malaysia, Marsha Chikita Fawzi, 21 tahun, prihatin melihat panasnya hubungan Indonesia-Malaysia. Tak ingin hubungan di antara negeri serumpun ini makin rusak, putri pasangan Ikang Fawzi-Marissa Haque ini menggagas sebuah gerakan damai Indonesia-Malaysia. Bersama teman-temannya yang kuliah di Multi Media University (MMU), dia menggunakan simbol Unyil dan Upin-Ipin sedang bersalaman.

"Kami memilih ikon Unyil dan Upin-Ipin karena mereka dicintai masyarakat dan mewakili budaya masing-masing," katanya. Ide yang berawal dari obrolan santai di meja makan ini diwujudkan dengan membuat poster. Gambar itu kemudian disosialisasikan oleh Chikita dan teman-teman melalui jejaring sosial, Facebook dan Twitter, mulai 31 Agustus lalu.

Reaksi masyarakat ternyata menggembirakan. Banyak teman kuliah dan rekan kerjanya di Les Copaque Production, perusahaan animasi yang memproduksi Upin-Ipin, mengubah gambar profil di akun Facebook dengan poster tersebut. Selain membuat poster dan stiker, Chikita dan teman-teman berencana membuat pin bergambar tokoh boneka dan kartun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus