GARA-gara tak memenuhi panggilan pertama Jaksa, akhirnya Titiek Puspa, 47, diancam. Kalau ia tetap tak mau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, risikonya tahu sendiri - bisa ditahan. Serius ? Tentu. Sebab, pengirim surat itu adalah jaksa yang meminta Titiek menjadi saksi dalam perkara pencipta lagu A. Riyanto lawan produser kaset. Ancaman itu, tentu saja, batal. Sabtu lalu, Titiek, nenek tiga cucu yang tetap awet muda, muncul di pengadilan, setelah menerima surat panggilan kedua. Waktu panggilan pertama, ia tak datang. Alasannya? "Ketika itu saya dan suami sedang ke Malaysia, mengikuti festival," kata Titiek . Tiba di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Titiek tampak mendongkol sekali terhadap petugas di sana. Ceritanya, pagi itu, Titiek datang pukul 9, sesuai dengan surat panggllan. Tapl sidang baru dimulai setelah ia terkantuk-kantuk selama dua jam lebih di ruang tunggu. Kekesalannya itu dimuntahkannya kepada panitera, "Sidangnya ditunda tahun depan saja, Pak," kata Titiek. Apakah Titiek juga dirugikan oleh pembajakan kaset seperti yang diadukan Riyanto? "Bajak-membajak 'kan urusan produser, Iha, kok saya dijadikan saksi," ujar Titiek, yang mengaku tak dirugikan dalam kasus ini. Yang mengganggunya, menurut Titiek, adalah panggilan Jaksa yang nadanya kian keras itu. Dalam sidang, siang itu, saksi yang hadir hanya Titiek. Hetty Koes Endang dan Jamal Mirdad, yang juga diancam akan dipanggil secara paksa, tetap tidak nongol, dan tanpa pemberitahuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini