MUNGKIN karena nama saya pakai 'Soekarnoputera'. Coba kalau
'Kartodinomo', mungkin gugatan itu tak sampai ada di surat
kabar," keluh Guntur. Belum lama ini ia, sebagai Direktur Utama
PT Dela Rohita, memang diberitakan telah digugat kongsi
bisnisnya, Ir. RM. Soeryo Goeritno dari PT Goeritno Utama.
Dalam surat gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (yang juga menggugat Perum Pos & Giro) itu,
Goeritno minta ganti rugi sekitar Rp 333 juta. Karena kedua
tergugat itu dinilainya melanggar perjanjian kerja sama dalam
pekerjaan memborong bangunan perluasan Kantor Pusat Perum Pos &
Giro di Bandung.
Tadinya pekerjaan itu dilaksanakan Fihak Guntur, tapi
kemudian dilanjutkan pihak Goeritno. Nah, ketika pembangunan
gedung selesai, menurut penggugat, teriadi ketidak beresan dalam
pembayaran. Tapi anak sulung almarhum BK itu enggan memberikan
banyak komentar. "Direksi saya memutuskan tidak akan beri
tanggapan," ujarnya.
"Sengketa di kalangan orang bisnis itu biasa," katanya
lagi. "Ini bukan yang pertama buat saya, tapi memang yang
pertama dikorankan." Guntur akhirnya malah bilang: "Mungkin saya
yang akan menggugat, berdasarkan perjanjian kerja."
Sudah kayakah dia sekarang? "Itulah susahnya.
Mentang-mentang anak bekas presiden, orang kira saya banyak uang
" "Kalau saya punya setengah milyar saja, saya tidak akan
begini. Saya akan depositokan di bank."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini