Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPUTUSAN hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membuat Febri Diansyah melupakan isu antikorupsi. Sejak resmi mundur sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK pada 17 Oktober lalu, ia memutuskan mendirikan kantor hukum Visi Integritas Law Office. “Kegiatannya tetap terkait dengan isu-isu antikorupsi,” kata Febri, 37 tahun, Rabu, 28 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kantor hukum yang ia bentuk bersama mantan koleganya di Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, itu mengombinasikan advokasi korban kejahatan korupsi dan perlindungan konsumen dengan jasa hukum profesional. Meski menyediakan jasa hukum layaknya kantor hukum profesional, Febri memastikan kantornya tidak akan menangani kasus korupsi. “Kecuali ada dugaan rekayasa hukum atau justice collaborator. Itu pun ada penasihat eksternal yang memutuskan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, korban korupsi acap terabaikan dalam sistem hukum di Indonesia, seperti masyarakat yang terkena dampak jembatan rusak akibat pembangunannya dikorupsi. Dalam penanganan kasus korupsi pidana, masyarakat yang terkena imbas korupsi kerap tak memperoleh ganti rugi. “Jadi kami menggunakan jalur advokasi litigasi untuk membela korban korupsi dan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Kantor hukum yang ia dirikan juga akan mendonasikan sebagian keuntungan untuk mendukung gerakan antikorupsi. Dengan cara ini, kata Febri, gerakan antikorupsi bisa memperoleh alternatif sumber pendanaan dari profesional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo