Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Meninggal Dunia

Rustam Effendi, 76, meninggal dunia akibat serangan jantung 24 Mei 1979. Pernah menulis bebasari, percikan permenungan dan van moskow naar tiflis. (pt)

2 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH Idrus, seorang sastrawan kita lainnya menyusul. Roestam Effendi, 76 tahun, meninggal di rumahnya di Tebet, Jakarta, hari Kamis 24 Mei 1979 jam 8.30 -- karena serangan jantung. Sore harinya jenazah dimakamkan di pekuburan Karet, disaksikan teman-teman seperjuangan dan sanak famili. Dalam sembahyang jenazah Buya Hamka bertindak sebagai imam, kemudian ex Perdana Menteri Moh. Natsir memberi sambutan. Tokoh Pujangga Baru ini, dan bekas mertua bintang film Rahaju Effendi, antara lain menulis Bebasari (1926), yang diketahui sebagai sastra berbentuk drama yang pertama di Indonesia, Percikan Permenungan (1925) dan Van Moskow naar Tiflis. Selain sastrawan ia pun pernah pejuang kemerdekaan. Setamat Sekolah Guru (HKS) di Bandung, 1924, menjadi guru di perguruan Islam Adabiah II, Padang. 1928 pergi ke Negeri Belanda untuk belajar dan berpolitik sampai terpilih menjadi anggota Majlis Rendah di sana Tweede Kamer) 3 kali berturut-turut. 1957 ia undur dari politik. Kawan-kawan seangkatannya antara lain Moh. Hatta, Ali Sastroamidjojo, Moh. Natsir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus