KATA Ayu Azhari, "Rasanya plong!" Itulah tanggapannya sesudah ia mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu dua pekan lalu, dalam perkara yang menjadikan Ayu dan suaminya sebagai tertuduh. Jaksa menuntut hukuman tiga bulan penjara dalam masa percobaan enam bulan. Hakim memvonis dua bulan penjara dalam masa percobaan empat bulan. Ayu, 25 tahun, langsung saja menerima vonis yang tak menyebabkannya harus tidur di balik jeruji itu -- kecuali dalam empat bulan ia melakukan tindak pidana. Menurut hakim, yang meringankan Ayu (dan suaminya), meski di persidangan ia terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi Harri Gunawan, ia sudah berdamai dan menyatakan penyesalannya. Perkara itu, seperti diketahui, bermula dari syuting sinetron Rumahku Istanaku. Karena suatu hal, Ayu dan suaminya dituduh memukul, menghina, dan meludahi Harri (wartawan yang dalam sinteron itu menjadi perancang busana). Suatu hal itu adalah, Harri membiarkan pintu terbuka selagi Ayu berpakaian. Menurut Harri, itu dilakukannya karena Ayu tak mau memakai busana yang didesainnya. "Saya sungguh menyesal," kata Ayu, yang merencanakan akan berumrah sesudah musim haji tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini