Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Tidak dibayar Yenny

Pengacara adnan buyung nasution tidak dibayar satu sen pun sewaktu membela jenny rachman & suaminya. sejak perkaranya diputus pn jakarta utara, pasangan itu tidak menghubungi lagi pembelanya. (pt)

29 November 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG wartawan bertanya kepada Buyung Nasution dalam acara tatap muka dengan LBH. Apakah Buyung membela Jenny Rachman karena Jenny dan suaminya akan membayar Rp 75 juta? Pendiri LBH yang cergas ini langsung menjawab, "Bukan soal uang, ada alasan hukumnya, ada soal hak asasi. Lagi pula, sampai sekarang saya belum dibayar satu sen pun." Nah, dari kalimat terakhir itulah, muncul pemberitaan ini, Yeyen -- panggilan Jenny Rachman -- tidak membayar pengacara. Tapi berita itu benar. Dalam kasus pemukulan wartawan Vista dulu itu, Jenny dan suaminya Budi, diseret ke pengadilan. Mereka minta pembela dari kantor pengacara Buyung dan kantor pengacara Harjono Tjitrosoebono. Sementara itu, Jenny Rachman dan suaminya tak bisa dihubungi. Sejak perkaranya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga bulan lalu -- Yeyen dihukum 6 bulan percobaan dan Budi 3 bulan penjara -- suami-istri ini tak pernah menghubungi pembelanya lagi. Banding agaknya diurus sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus