Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana