Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan operasional 21 perusahaan yang diduga menjadi penyumbang polusi udara Jabodetabek, berdasarkan data per 12 September 2023. KLHK menegaskan pencemaran udara menjadi tanda bahaya serius sehingga dibutuhkan upaya terintegrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Rizka Khaerunnisa /Khaerul Izan /Chairul Fajri/Ardi Irawan)