Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan tingkat penggunaan narkotika di kalangan mahasiswa di Indonesia mengalami peningkatan sejak tahun 2021.
"Hasil prevalensi dari sebelum 2019 itu 1,1 persen. Kemudian sesudah 2021 itu 1,38 persen pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika di Indonesia," kata Golose saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Kamis, 7 September 2023.
Mantan Kapolda Bali itu mengatakan dari semua wilayah di Indonesia, mahasiswa di Sumatera Utara menjadi yang paling banyak menggunakan narkotika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia. Namun, Kepala BNN RI itu tidak menyebutkan secara rinci angka perbandingan setiap daerahnya dan juga jenis narkoba yang paling banyak digunakan. Dirinya menyatakan bahwa data tersebut merupakan hasil penelitian BNN RI.
Sebagai leading sector pemberantasan narkotika, ujar Golose, BNN RI terus menggelorakan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), termasuk salah satunya adalah program kampus bersinar (bersih narkotika).
Menurutnya, upaya pencegahan dengan pendekatan soft power approach sangat penting dan mendesak. Ini mengingat dari 1.212 jenis narkotika yang ada di dunia, 92 jenisnya sudah beredar di Indonesia. Hal itu diperparah lagi dengan munculnya narkoba jenis baru (new psychoactive substances/NPS).
"Ini menjadi konsen saya. Saya safari ke seluruh ke perguruan tinggi di Indonesia karena rasa kecintaan saya untuk generasi muda karena prevalensi, peredaran narkotika cukup tinggi. Kita harus melakukan pendekatan lunak terutama mulai dari mahasiswa dan mahasiswi," kata Golose.
Golose mengaku tidak kaget ketika dalam sesi diskusi dengan 1.800 mahasiswa baru Undiknas, ada beberapa yang memberi kesaksian pernah terjerumus dalam jual beli narkotika baik sebagai pengguna maupun sebagai pemakai. Golose pun mengapresiasi beberapa mahasiswa yang akhirnya sadar dan berhenti untuk masuk dalam peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini