Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya penanganan COVID-19 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada masa endemi ini, lantaran tanggung jawab pembiayaannya digeser dari pemerintah ke masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7) menjelaskan, bahwa peserta BPJS akan ditanggung pengobatan COVID-19 berdasarkan indikasi medis, dan mengikuti prosedur yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Putri Hanifa/Setyanka Harviana Putri/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)