Kementerian Agama menyatakan jamaah calon haji harus memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif, demi memberikan perlindungan kesehatan sejak persiapan, berangkat, hingga kembali tiba ke tanah air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain mengatakan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.