Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut Hakim MK, tim kuasa hukum kubu Prabowo Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan terjadinya kecurangan di dalam proses Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019. Salah satu dalil yang dinyatakan tak terbukti adalah penggalangan dukungan tim buzzer Polri untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu dinyatakan hakim MK pada sidang putusan Kamis, 27 Juni 2019.
VIDEO: ANTARA (Prisca Triferna, Egan Suryahartaji, Dudy Yanuwardhana, Gracia Simanjuntak)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini