Ketua kuasa hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra, berkomentar usai sidang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa Pilpres, Kamis malam, 27 Juni 2019. Kata Yusril, mengutip putusan MK, tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti. Karena itu hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seluruhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jurnalis Video: Endro Aji, Ridian Eka S
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini