Video

Didakwa Sebarkan Konten Asusila, Vanessa Angel Hadapi Vonis

26 Juni 2019 | 12.56 WIB

Artis Vanessa Angel, Rabu, 26 Juni, menghadapi vonis di PN Surabaya dengan dakwaan penyebaran konten asusila. Sebelumnya jaksa menuntut dia enam bulan penjara. Semula Vanessa ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur bersama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya 5 Januari 2019.

Dalam waktu yang sama namun di tempat berbeda turut ditangkap pula artis Avreilya Shaqilla dan dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Vanessa sempat menghadapi dakwaan alternatif yakni pasal tentang perzinaan, namun saksi Rian Subroto tak bisa dihadirkan.

Foto: ANTARA (Moch Asim, M Risyal Hidayat)
Editor: Ngarto Februana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum