Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyebut agar pemerintah harus segera memulangkan etnis Rohingya di Indonesia ke Kamp Coxs Bazar Bangladesh. Hikmahanto menilai etnis Rohingya di Indonesia tidak bisa disebut sebagai pengungsi jika merujuk pada Undang Undang Keimigrasian. (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Farah Khadija)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini