TEMPO.CO, Serang - Hari pertama tahapan kampanye Pilkada Kota Serang 2018 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Anggota KPU dan Panwaslu Kota Serang Banten, Kamis siang, 15 Februari menertibkan alat peraga kampanye liar milik seluruh pasangan calon yang tersebar di Wilayah Kota Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari pertama penteriban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol Kota Serang yang banyak bertebaran APK pasangan calon. Petugas menurunkan bilboard besar yang melintang di atas jalan protokol Kota Serang. APK besar milik pasangan calon tersebut sudah menghiasi jalanan Kota Serang sejak KPU belum menetapkan pasangan calon. Sebelumnya pihak KPU dan Panwaslu Kota Serang sudah meminta kepada tim sukses pasangan calon untuk menertibkan sendiri APK yang sudah mereka pasang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun himbauan tersebut tidak digubris. Sehingga KPU bersama Panwaslu Kota Serang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang terpaksa menertibkan APK besar milik paslon ini dari jalanan.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, Penertiban Alat Peraga Kampanye mengacu pada Peraturan KPU nomor 2 tentang tahapan dan juga nomor 4 tentang kampanye. KPU telah menetapkan 15 ferburari hingga 23 Juni 2018 merupakan jadwal kampanye untuk tiga pasangan calon. KPU Kota Serang akan menetapkan titik lokasi yang menjadi tempat resmi dipasangnya Alat Perga Kampanye paslon.
Berdasarkan PKPU Nomor 4, masing – masing tim pasangan calon diperbolegkan mencetak APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang di Cetak KPU.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra