Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) Pakistan terkait dengan dugaan investor dan perusahaan fiktif. Kantor imigrasi menangkap empat WNA Pakistan tersebut, MZ, HR, RA dan MI di wilayah Tangerang dan Bogor.
"Aktivitas mereka sudah meresahkan dan sudah berimplikasi dengan masyarakat," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dadan Gunawan, saat konprensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dadan, keempat WNA Pakistan itu telah mengurus memiliki izin tinggal terbatas dengan kategori investor. Mereka mengaku sebagai investor dari perusahaan yang bergerak dibidang jual beli ponsel dan travel umroh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini