Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 057, Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (22/2). PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara karena adanya kecurangan pada pemilu yang digelar 14 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Cica Andriyani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)