Kejaksaan Agung membantah tuduhan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong soal penetapan tersangka secara sewenang-wenang dalam kasus korupsi impor gula. Mereka menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Bantahan itu disampaikan oleh tim Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pemohon, Tom Lembong, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidik pada tanggal 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024 dan 29 Oktober 2024,” kata Jaksa Teguh membacakan tanggapannya terhadap gugatan Tom, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini