Video

Kenapa Hakim Menolak Praperadilan Tom Lembong?

27 November 2024 | 12.00 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyoroti dalil Tom Lembong yang menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti. Sehingga surat perintah penetapan tersangkanya tidak sah. Menurut Tumpanuli, kejaksaan telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia kemudian menyoroti dalil Tom Lembong yang menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, karena tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya."Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut tidak lah merupakan alasan yang menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," ucap Tumpanuli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum