Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut bahwa fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Petro Energy (PE) telah merugikan negara dengan outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai USD18.070.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan kerugian negara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy Rp 549.144.535.027 dan apabila dijumlahkan dalam mata uang rupiah, nilainya sekitar Rp 891,305 miliar.
Tidak hanya itu, menurut Asep, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun.
Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana