Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya benturan kepentingan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kepada PT Petro Energy (PE). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, menyebut kesepakatan awal antara Direktur LPEI dan PT PE mempermudah pemberian kredit, meski PT PE dinyatakan tidak layak menerima pinjaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Putri Hanifa/Ibnu Zaki, Rio Feisal/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini