Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka dalam Pilpres 2024 terbagi menjadi tiga zonasi yakni zona A,B dan C yang mengikuti sesuai dengan basis waktu wilayah, misalnya seperti Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian zonasi ini untuk menghindari kesamaan tempat atau wilayah saat melakukan kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso /Andi Bagasela/Farah Khadija)