Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7). Kuasa Hukum menilai, penangkapan Pihak pemohon (Pegi Setiawan) tidak sah karena tanpa ada penetapan tersangka dan kurangnya alat bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Dian Hardiana/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)