Video

Masyarakat Butuh Pindah Tempat Memilih, KPU: Diurus Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan

4 Januari 2024 | 07.03 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah memilih bagi yang membutuhkan. Betty menyatakan pengurusan pindah memilih itu harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Betty saat di temui di Kantor KPU, Rabu, 3 Januari 2024. 

 

Foto: Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum