Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018, kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mantan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya di persidangan, Mirwan Amir, yang merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2010-2012, mengaku pernah menyarankan agar proyek e-KTP dihentikan. Saran itu ia sampaikan kepada Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mirwan menyatakan mendengar dari pihak swasta bernama Yusnan Solihin bahwa ada masalah di program e-KTP. Karena itulah, Mirwan menyampaikannya ke SBY.
Menurut Mirwan, SBY merespons bahwa proyek itu harus dilanjutkan.
Meski begitu, Mirwan mengatakan posisinya hanya sebagai orang biasa. Karena itu, ia tak memiliki kuasa untuk menghentikan rencana proyek e-KTP.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca