Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 25 Juni, menyebutkan bahwa Muslim yang meninggal dunia saat tengah berikhtiar melawan Covid-19 dapat dikategorikan sebagai syahid. Dia juga menyebutkan bahwa pengurusan jenazah yang selama ini dilakukan terhadap pasien Covid-19 sudah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Video: ANTARA (Fadzar Ilham, Fahrul Marwansyah, Nusantara Mulkan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini