PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi atau kebablasan. Aturan tersebut mulai diterapkan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib memakai transportasi kereta api (KA), sekaligus menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, sehingga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Lantas, apa sanksi jika naik kereta kebablasan stasiun?
Apa itu Naik Kereta Melebihi Relasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebablasan adalah terlewat dari tujuan yang sudah ditentukan atau melewati batas. Menaiki kereta melebihi relasi/rute berarti kegiatan dengan sengaja menumpang kereta api melampaui lokasi yang tertera pada tiket.
Misalnya, seorang pelanggan membeli tiket KA Sancaka rute Stasiun Surabaya Gubeng ke Stasiun Solo Balapan dengan tujuan pemberhentian di Stasiun Madiun. Saat sampai di Madiun, Jawa Timur, ia tidak turun dan sengaja tetap berada di dalam kereta api tanpa membeli tiket lagi. Maka, ia disebut melanggar aturan perjalanan yang ditetapkan KAI.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kai121_ pada Rabu, 2 Agustus 2023, berikut beberapa sanksi yang akan diberikan KAI kepada penumpang kereta api melebihi relasi.
- Pelanggan akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang mempunyai loket penjualan tiket masih beroperasi.
- Denda membayar dua kali lipat tarif parsial subkelas terendah berdasarkan kelas pelayanan yang dimiliki pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.
- Melakukan pembayaran denda naik kereta api kebablasan di atas kereta api atau di loket stasiun. Ketika diturunkan di stasiun, penumpang akan dijemput petugas.
- Melakukan pembayaran maksimal 1x24 jam.
- Apabila tidak membayar, maka pelanggan dilarang naik kereta api selama 90-180 hari kalender.
Dikutip laman kai.id, penetapan sanksi larangan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender berlaku bagi penumpang yang melanggar lebih dari tiga kali. Artinya, pelanggan yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelanggaran naik kereta api kebablasan atau melebihi relasi sebanyak tiga kali perjalanan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini